Program Lingkungan

Program Kerja KKN UNMER Malang di Bidang Lingkungan

Program PAUD

Suasana Jalan Santai PAUD

Program UMKM

Beberapa Kerajinan Sepatu Kristik

Program Kerajinan

Mahasiswa KKN Unmer Malang Belajar Kerajinan Tangan

Program Sosial

Suasanan Anak Keluarga Pra Belajar Sore

Sabtu, 14 Februari 2015

CP

Kelurahan Samaan Malang, Kecamatan Klojen, Kota Malang

Kantor  Jl. Kaliurang Barat No.121

Telp.      (0341) 352134

Email     -


Ekonomi

Foto kegiatan KKN dari Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, kelompok 12 dan 13 tahun 2015 dengan program kerja tentang Ekonomi pada tanggal 19 Januari s/d 14 Februari.

1. Sandal Kristik
Lokasi

Beberapa sandal

Dua sandal

Sandal yang sama

Berbagai macam
2. Kedelai Multifungsi

Menghancurkan kedelai

Digiling

Sebelum jadi tahu

Proses menjadi tahu dan susu

Susu

Tahu
      NB: Donatnya sudah habis.. hehehehhehe

Lingkungan

Foto kegiatan KKN dari Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, kelompok 12 dan 13 tahun 2015 dengan program kerja tentang Lingkungan pada tanggal 19 Januari s/d 14 Februari.

1. Proses Penanaman Bibit di Pak Dadang

Penananam beberapa jenis bibit

Bibit terong

Bibir Sawi

Proses Penanaman

Sosialisasi

Bibit Wortel dan Bunga

Rimbun Seger :D

2. Uji Coba di Bu Eko
Menanam :D

Membuat Kompos

Stroberiii

Kerja kerja kerja

Jadi

Kelinciii

Pendidikan

Foto kegiatan KKN dari Mahasiswa Universitas Merdeka Malang, kelompok 12 dan 13 tahun 2015 dengan program kerja tentang Pendidikan pada tanggal 19 Januari s/d 14 Februari.

1. PAUD Al-Ikhlas

Anak PAUD

Bermain Bersama

Belajar sambil bermain

Melamun

Bersama kak Lusi
2. TK Margo Basuki

Bersama bu Guru

Bersama kak El

Bersama kak Subhan

Bermain bersama kak El

Bersama kak Subhan
3. Bimbel Sore di Panti PKK
Suasana bersama bu Eko

Sembari menonton film anak

Kehangatan seperti keluarga

Serius bersama kak Ani

Salut!!

Jumat, 13 Februari 2015

Kartu Keluarga



Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW)
  2. Kartu Keluarga Lama
  3. Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  4. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  5. Surat Pengangkatan Anak
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  7. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
  8. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
  9. SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.

e-Ktp


Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Fungsi e-Ktp
  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Syarat dan prosedur pengurusan e-KTP

Syarat:
  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga
Prosedur:

  1. Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
  2. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
  7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  8. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
  9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang



Lokasi Samaan

Peta Lokasi Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang